KPU Pekanbaru Tunda Jadwal Penetapan Paslon Terpilih, kenapa ya ?

KPU Pekanbaru Tunda Jadwal Penetapan Paslon Terpilih, kenapa ya ?
ilustrasi

Riauaktual.com - KPU Pekanbaru belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih di Pilkada Pekanbaru. Alasan penundaan Pasangan Calon (Paslon) terpilih, menyusul keluarnya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/2017 dan surat MK nomor 28/MK/PANMK/3/2017 tentang konfirmasi jadwal dan waktu penerbitan surat keterangan MK yang tak terdaftar dalam perkara PHP, pada 13 Maret.

Sebelumnya, KPU Pekanbaru berencana mengumumkan jadwal penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih ditetapkan 8 Maret 2017. Namun, terbitnya surat dari MK, KPU Pekanbaru merubah jadwal penetapan Paslon terpilih menunggu surat yang dikeluarkan MK di rentan waktu 13-15 Maret 2017 mendatang.

"Isi surat MK yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU daerah terkait jadwal penetapan paslon terpilih bagi daerah yang tidak berperkara soal perselisihan," kata Komisioner KPU Pekanbaru bidang Devisi Teknis, Mai Andri, kepada wartawan, Selasa (07/03/17).

Disebutkannya lagi, saat ini, KPU Pekanbaru tengah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari mengubah jadwal tahapan yang sebelumnya direncanakan pada 8 Maret, hingga persiapan administrasi dan koordinasi.

"Jadwal ini sudah disesuaikan, unsur stakeholder sudah dikoordinasi, termasuk melakukan pengamanan denganpihak kepolisian di hari H," ungkapnya.

Pasca penetapan, nantinya akan dilakukan pengangkatan paslon terpilih. Pengajuan jadwal berlangsung pada rentang 14-16 Maret mendatang. (bam)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index