Bustami HY: PA dan KPA Sudah bisa Laksanakan Kegiatan, Termasuk Bayar Hutang Kerekanan

Bustami HY: PA dan KPA Sudah bisa Laksanakan Kegiatan, Termasuk Bayar Hutang Kerekanan
ilustrasi

Riauaktual.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2017 ke masing-masing SKPD. Dengan telah diserahkannya DPA tersebut, maka SKPD sudah bisa menyiapkan administrasi pelaksanaan kegiatan, termasuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga atau rekanan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY kepada wartawan usai menghadiri acara Musrenbang Kabupaten Bengkalis, bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, kepada sejumlah wartawan, Senin (6/3).

Dikatakan, penyerahan DPA merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017. "Hal ini menandai dimulainya pelaksanaan anggaran belanja daerah tahun 2017.  PA maupaun KPA sudah dapat melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan," ujarnya.

Bagi SKPD yang masih memiliki hutang dengan pihak kontraktor, proses pencairan dana bisa dilakukan setelah melakukan perubahan administrasi pencairan.
“Dokumen kontraknya tetap, tapi yang perlu disesuaikan adalah SPM kemudian kwitansi juga. Yang lama tak bisa lagi dipakai,” ujar Bustami.

Bustami sendiri belum bisa memastikan apakah hutang kepada pihak ketiga tersebut akan dilunasi semua dalam waktu dekat. Secara diplomatis, dirinya mengatakan, Pemkab memiliki komitmen untuk melunasi dengan catatan dananya tersedia.

“Hutang kepada pihak rekanan ini menjadi skala prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk diselesaikan. Kita akan berupaya sesegera mungkin proses pembayaran bisa dilakukan. Makin cepat kita bayar akan makin baik,” katanya lagi.

Terkait dengan keresahan SKPD yang sampai saat ini belum memiliki dana operasional atau uang persediaan untuk kegiatan rutin, termasuk perjalanan dinas, Bustami mengatakan dana akan dicairkan setelah SKPD mengajukan SPD (Surat Pengajuan Dana).

“Besarnya dana yang akan dicairkan oleh masing-masing SKPD tergantung kepada kebutuhan. Dan kita sudah meminta kepada masing-masing SKPD untuk membuat anggaran kas,” katanya lagi. (Putra)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index