Masyarakat Pekanbaru Pertanyakan Izin Istimewa Warnet 24 Jam

Masyarakat Pekanbaru Pertanyakan Izin Istimewa Warnet 24 Jam
ilustrasi warnet

Riauaktual.com -  Adanya izin istimewa bagi warnet yang beroperasi selama 24 jam menuai kritikan dari kalangan masyarakat di Kota Pekanbaru.
Bahkan masyarakat menilai izin istimewa sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru terlalu berlebihan.

Seperti disampaikan oleh Aziz, warga Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Katanya, pemberian izin itu tampak untuk kepentingan sepihak tanpa memikirkan dampak besar yang ditimbulkan.

"Heran saya, dari berita yang saya baca warnet boleh buka buka 24 asalkan dapat rekomendasi dari RT/RW, ngak mikir apa dampak buruknya kok bisa dibolehkan buka 24 jam, aneh," ungkap Aziz, Minggu (5/4).

Keberadaan warnet yang menjamur dan melampaui jam operasional di Kota Pekanbaru saat ini, lanjut Azis, sudah sangat menganggu masyarakat dan orang tua khususnya.

"Saya lihat banyak anak usia sekolah yang kencanduan warnet sekarang ini, baik jam sekolah maupun libur, yang parahnya katanya cari tugas tapi malah sibuk main games. Ngak tentu Maghrib, malam, sibuk di warnet, bahkan ini sudah beberapa kali terjadi pada ponakan saya," ketusnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha warnet di Jalan Taskurun juga ikut mempertanyakan soal warnet mendapat izin istimewa tersebut.

"Apa benar tu izin istimewa, kok saya ngak tau, malah yang saya tau itu warnet hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 wib, nah ini kok bisa sampai 24 jam, apa ngak bertentangan tu?? Untung banyaklah kalau gitu," ungkap Usman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pelaku usaha Warung Internet (Warnet) di Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam. Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat plank warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di jalan Manyar Sakti, Panam.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, sebagiamana dikutip dari Halloriau.com tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam.

"Memang ada beberapa Warnet yang diperbolehkan membuka usahanya hingga 24 jam. Mereka mendapat izin istimewa," ujarnya, Rabu (1/3).

Ia mengatakan izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.

"Seperti dari RT, RW dan juga harus ada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, Warnet seperti ini akan terus kita lakukan pengawasan, " jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengimbau kepada warga yang memang merasa tertanggu dengan keberadaan warnet yang membuka usahanya hingga 24 jam agar melaporkannya kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Jika memang mengganggu kita minta peran serta dari masyarakat untuk melaporkannya pada kami, " pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index