Berikut Penjabaran Dana Kampanye Lima Peserta Pilkada Pekanbaru 2017

Berikut Penjabaran Dana Kampanye Lima Peserta Pilkada Pekanbaru 2017
ilustrasi

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau telah mengumumkan hasil audit akuntan publik tentang Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye lima Pasangan calon yang ikut pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

"Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih Firdaus-Ayat menjadi pasangan paling banyak menggunakan dana kampanye selama Pilkada lalu," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Pekanbaru Arwin di Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari Antara, kemarin.

Arwin mengemukakan, pihaknya setelah menerima laporan hasil audit pada 1 Maret lalu harus menyampaikan dulu ke pada lima Paslon. Setelah itu baru diumumkan secara resmi ke publik.

Dari hasil laporan akuntan publik kelima Paslon mematuhi aturan ketepan penggunaan LPPDK.

"Jadi sudah sah mereka kelimanya tidak ada yang melanggar," tegasnya.

Kepatuhan yang dimaksud oleh tim ankuntan publik disini adalah bahwa tidak ada Paslon yang menggunakan dana kampanye melebihi dari yang ditetapkan oleh KPU.

Artinya hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU tidak Paslon yang melanggar, semua patuh sesuai batasan dana kampanye maksimal Rp8 miliar.

Bisa dilihat dari laporan yang kami pajang baik lewat wibe resmi KPU maupun di papan pengumuman kantor paling banyak sekitar Rp2,87 miliar.

"Setelah diaudit akuntan publik, Paslon Firdaus-Ayat menjadi pasangan dengan penggunaan dana kampanye paling banyak yakni sebesar Rp2.878.999.905," terangnya lagi.

Kemudian diurutan berikut Paslon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dengan menggunakan anggaran Rp1.273.383.665.

Untuk nomor tiga penggunaan dana terbanyak yakni Paslon 4, Ramli-Irvan, Rp150.000.000, lalu diikuti Paslon 2, Herman Nazar-Defi Warman yakni Rp 111.020.550.

"Paling sedikit Paslon 1, Syahril-Said, Rp64.000.000," ujarnya.

Dengan demikian sambung Arwin maka proses tahapan KPU untuk LPPDK selesai dan kelimanya sah untuk dijadikan Paslon.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak wilayah setempat pada 15 Februari mendatang.

"Pasangan nomor urut 1 Syahril-Said Zohrin melaporkan sumbangan dana kampanye Rp139,170,000," Ketua Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arwin S Aidi di Pekanbaru, Rabu (21/12).

Jumlah sumbangan tersebut berasal dari sumbangan calon yakni Syahril sebesar Rp28 juta, sumbangan perseorangan perorangan atas nama Aliasyar Jambah Rp41.170.000, Said Ramli Rp62 juta, dan Septy Rilistina Rp8 juta.

"Pasangan nomor urut 2 Herman Nazar melaporkan tidak ada sumbangan dana kampanye," tambahnya.

Kemudian pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp312 juta. Sumbangan itu berasal dari lima orang yakni Muhammad Ihsan Rp75 juta, Indra Saputra Rp62 juta, Khairul Huda Rp75 juta, Roni Wijaya Amri Rp50 juta, dan Muhammad Apis Rp50 juta.

Selanjutnya pasangan calon nomor urut 4 yakni Ramli Walid-Irvan Herman melaporkan sumbangan dana kampanye hanya sebesar Rp150 juta. Itu berasal dari badan hukum perusahaan yakni CV. Safta Ekatama Konsultan.

Terakhir pasangan calon nomor urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah melaporkan sumbangan dana kampanye Rp50 juta. Total dana tersebut berasal dari pasangan calon sendiri yakni Rp40 juta dari Dastrayani Bibra dan dari Said Usman Abdullah Rp10 juta.

Dalam aturannya untuk sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta dan dari badan usaha Rp750 juta. Terkait jumlah keseluruhan yang akan diterima, Arwin mengatakan secara tertulis tidak ada dibatasi. Namun jika jumlahnya banyak hal itu akan dibatasi dengan batas maksimal pengeluaran kampanye adalah Rp8 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index