Dewan Beberkan Temuan BPK RI Riau Terkait Retribusi Pasar yang Dikelola Pemko Pekanbaru

Dewan Beberkan Temuan BPK RI Riau Terkait Retribusi Pasar yang Dikelola Pemko Pekanbaru
ilustrasi pembangunan pasar

Riauaktual.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra, membeberkan banyaknya temuan berkaitan dengan pengelolaan pasar yang ada di Kota Pekanbaru. Dikatakannya, temuan itu mayoritas berasal dari kutipan para pedagang pasar.

"Kutipan tidak disetor ke kas daerah. Bahkan kontraknya ada yang menunggak seperti yang ada di pasar bawah dan pasar sukaramai Ramayana. Itu temuan dari BPK," ungkap Yose, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (28/02).

Atas temuan BPK RI Provinsi Riau tersebut, ada unsur tindak pidana korupsi yang ada didalamnya. Sesuai dengan ketentuan Perda Kota Pekanbaru No 8 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan pasar yang merujuk kepada UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dia meminta aparat hukum segera melakukan pemeriksaan dan keterangan serta bahan bukti tentang tindak pidana dibidang retribusi daerah.

"Semuanya harus di audit. Dan minta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan untuk memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen yang berhubungan dengan retribusi daerah," tegasnya.

Selain itu, dia melihat saat ini Pemko Pekanbaru dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tidak sejalan dengan penegakannya. Salah satu contoh Perda No 09 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang jalan ditempat.

"Ini perlu disikapi, karena pembuatan perda ini terlalu dini. Kita akan coba revisi terutama dari pansus pasar. Mudah-mudahan ada solusi, apalagi PAD retribusi mengalami penurunan yang sangat drastis," tandasnya. (BAM)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index