Polres Tangkap Oknum Hasil PETI

Polres Tangkap Oknum Hasil PETI
ilustrasi

Riauaktual.com - Guna menindak perbuatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), jajaran Polres Kuantan Singingi tidak hanya menangkap pelaku PETI di lokasi tambang, namun juga menangkap oknum yang menadah atau pembeli hasil perbuatan PETI tersebut.

Sekira pukul 19.00 WIB minggu malam Polres Kuansing menangkap pelaku penadah emas hasil PETI di Desa Rawang Agung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, S.Ik kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku penadah atau penampung hasil PETI tersebut.

"Dari hasil penangkapan tersebut,tim Opsnal Satreskrim Polres berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing inisial Amd warga Pulau Punjung Kabupaten Dhamasraya, warga Sumbar dan RR warga Pekanbaru," katanya, Senin.

Sebagai barang bukti, pihaknya juga mengamankan berupa emas seberat 12 gram, uang tunai Rp 10.340.000, 1 unit timbangan dan 1 set kompor pembakar serta 1 mangkok tembikar.

"Pelaku dikenakkan pasal 161 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (am)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index