Meski ditahan, anggota dewan masih terima gaji

Meski ditahan, anggota dewan masih terima gaji
ilustrasi

Riauaktual.com - Otjim Supriatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang sekarang dalam tahanan Kejaksaan Negeri Sampit, karena kasus dugaan korupsi, masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, seperti dikutip dari Antara, hari ini mengatakan, Otjim masih menerima haknya, karena masih berstatus anggota DPRD Kotawaringin Timur.

"Selama belum ada putusan hukum tetap atau maka yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mendapatkan gajinya dan tunjangan lainnya," katanya, sebagaimana dikutip dari rimanews, hari ini.

Otjim ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana reboisasi eks lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Mentaya Kalang seluas 840 hektar, di Desa Kenyala Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2004-2005. Dia ditahan sejak 20 Februari 2017.

DPRD Kotawaringin Timur tidak bisa mengambil keputusan terkait keanggotaan yang bersangkutan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Menurut Jhon, mengenai pengganti antar waktu (PAW) sampai saat ini DPRD belum menerima usulan dari partai Golkar sebagai pengusung. "Tidak mungkin kami mendesak-desak PAW," katanya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, jika usulan tersebut masuk, maka DPRD akan segera memprosesnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kalau dari DPRD rasanya tidak etis, kami tunggu saja usulan partainya," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index