Zulfahmi : Satpol PP Pekanbaru Butuh Penyidik

Zulfahmi : Satpol PP Pekanbaru Butuh Penyidik
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Riauaktual.com - Saat ini, Kota Pekanbaru  mengalami perkembangan pesat menuju Kota Metropolitan. Hal itu juga memicu banyak terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh oknum tertentu. Untuk memberikan efek jera, Satpol PP butuh lebih banyak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar bisa lanjut ke Proses Hukum.

Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, Meskipun Kota Pekanbaru telah memiliki polisi penegak perda yakni Satpol PP, tindakan tegas yang bisa dilakukan selalu terhenti diproses hukum.

"Sisanya hanya bisa memberikan tindakan langsung, seperti penertiban dan pengamanan sementara. Tapi untuk proses ke pengadilan masih sulit untuk ditembus. Seharusnya kita lakukan proses hukum dengan jalur pengadilan supaya efek jeranya lebih mengena dan lebih baik lagi," kata Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, sebagaimana dilansir dari Kominfo.

Dijelaskan Zulfahmi, idealnya seluruh personil sudah bisa menjadi PPNS. Dengan begitu setiap terjadi pelanggaran perda seperti reklame bandel, toko ritel tak berizin, gepeng, pekat dan sebagainya bisa diproses secara hukum di pengadilan dengan cepat.

"Namun, sampai kini kenyataanya, kita hanya bisa memberikan terapi kejut kepada setiap pengusaha yang bandel. Setelah itu mereka bisa berbuat lagi. salah satu Contoh razia panti pijit, hari ini kita razia semua tutup tapi besoknya siapa yang bisa memastikan mereka tutup lagi," ujar Zulfahmi.

Dijelaskan Zulfahmi, kedepannya ia berharap agar hal ini dapat dipertimbangkan dan mendapatkan solusi, sehingga personilnya bisa menjadi PPNS karena saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru hanya memiliki 4 personil PPNS.

"Sebab banyak sekali manfaatnya. Terlebih lagi, dalam melakukan penegakan perda secara langsung. Sehingga bisa disidik, lalu diproses ke pengadilan," harap Zulfahmi.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index