Plt Bupati Rohul Bersyukur, Suparman Divonis Bebas Pengadilan Tipokor

Plt Bupati Rohul Bersyukur, Suparman Divonis Bebas Pengadilan Tipokor
Plt Bupati Rohul

Riauaktual.com - Terkait divonis bebasnya H. Suparman atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Plt Bupati Rohul, H. Sukiman merasa bersyukur atas putusan itu.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT atas dibebaskannya  beliau (Suparman-red) sehingga kita bisa bersama-sama kembali, ya kalau tugas itu hanya satukan lebih bagus lagi kedua-duanya jadi tak terbebani,” ungkap Sukiman disela-sela kegiatan peletakan batu pertama perumahan Rosewood Residence Pasir Pengaraian, Kamis (23/2).

Dia berharap dengan lengkapnya kembali pisisi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Rokan Hulu kedepan berjalannya roda pemerintahan di Negeri Seribu Suluk dapat semakin koko, kuat dan semakin maju lagi.

“Semoga kedepan berjalannya pemerintahan dapat semakin kokoh, kuat, sehingga dapat membangun di Rokan Hulu ini secara bersama-sama,” kata Sukiman singkat.

Sebelumnya, terdakwa dua dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, H. Suparman, S.Sos. M.Si divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

"Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi membacakan putusan.  

Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Keputusan tersebut disambut sukacita oleh pendukungnya yang sejak pagi sudah menunggunya di luar kantor PN Pekanbaru. (hms)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index