Perda Imta Diberlakukan, Pemkab Pungut Retribusi TKA Tahun 2017

Perda Imta Diberlakukan, Pemkab Pungut Retribusi TKA Tahun 2017
ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada tahun 2017 ini akan mulai memungut retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat setiap bulan perorang. Pasalnya, regulasi pemungutan ini telah diberlakukan oleh Pemkab Pelalawan yakni penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Pelalawan Drs H Nasri FE MSi, Rabu (22/2) di Pangkalankerinci. Katanya, pemberlakukan Perda IMTA ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Pelalawan.

"Jadi, dengan telah diberlakukan dan diterapkannya Perda Imta ini, maka pada tahun 2017 ini, Pemkab Pelalawan melalui Disnaker dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan perizinan satu pintu (DPMPPST) Pelalawan akan mulai memungut retribusi perpanjangan Imta para TKA yang bekerja di kabupaten Pelalawan ini," ujarnya.

Lanjutnya, hingga saat ini, ada sebanyak 153 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dperusahaan yang beroperasi dikabupeten Pelalawan. Sedangkan para TKA ini mayaritas bekerja di perusahaan yakni PT Riau Pulp and Paper, PT Raja Garuda Emas (RGE), PT RAK, PT IKBB, PT SI, PT SPI, Yayasan Mutiara Harapan, PT Arara Abadi, PT Musim Mas, PT MPSM PT ASP, PT Adei Plantation and Industri, PT SPA dan PT Gandahera Hendana.

"adi, mulai tahun 2017 ini, setiap bulannya setiap TKA ini akan dikenai atau dipungut biaya sebesar Rp 100 US dollar. Dimana pembayaran retribusi perpanjangan IMTA para TKA ini akan dipungut dalam jangka waktu satu kali setahun. Artinya setiap tahun mereka para TKA ini akan membayar 1.200 US dollar yang disetorkan setiap memperpanjang izin kepada Pemkab Pelalawan," sebutnya. (mcr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index