Draf Perwako Masih Digodok, Perda Parkir Baru Belum Berlaku

Draf Perwako Masih Digodok, Perda Parkir Baru Belum Berlaku
ilustrasi

Riauaktual.com - Kendatipun Peraturan Daerah (Perda) parkir sudah disetujui sejak 2016 yang lalu. Namun, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga memberlakukannya.

Menanggapi hak tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru,  Aripin Harahap mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberlakukan perda ini dikarenakan belum rampungnya penyusunan draft Peraturan Walikota (Perwako) terkait penetapan zona yang belum diajukan.

"Draf Perwako zona parkir masih terus kita bahas secara internal. Sejauh ini kita belum membahas secara detail," ucap Aripin, Kamis.

Menurut Aripin, saat ini Dishub tengah mempersiapkan administrasi dan kajian zona mana saja yang akan ditetapkan.

"Untuk tim akademis saja, belum dibentuk oleh Dishub. Padahal kajian akademis itu sangat perlu," tambahnya.
 
Ditempat berbeda, Kepala Bagian Hukum Syamsuir, sebelumnya menyebutkan jika Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sebagai instansi teknis belum menyerahkan draft Perwako.

“Masih di Dinas teknis dan belum diserahkan ke kita,” sebutnya.

Ia menyebut, pihaknya masih menunggu usulan Perwako dari Dishub Pekanbaru. Sebab tanpa Perwako, Perda tarif parkir baru masih belum bisa diterapkan.

"Yang jelas usulan Perwako dari Dishub ini penting,  untuk metapkan tarif baru parkir," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pada Perda tersebut, Zona I tarif parkir roda dua dipungut Rp4 ribu dan roda empat Rp8 ribu. Zona II roda dua Rp3 ribu dan roda empat Rp5 ribu.

Zona III roda empat Rp2 ribu, roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Lalu zona IV  kendaraan roda dua Rp1.000 dan  roda empat Rp2 ribu. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index