Bunuh Ayah Kandung, Raju Terancam Hukuman Mati

Bunuh Ayah Kandung, Raju Terancam Hukuman Mati
raju saat diperiksa

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menggelar press rilis terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Raju (20) terhadap ayah kandungnya, Kamaluddin

Press rilis langsung di pimpin oleh Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo serta Jaksa Roni Hutagalung.

Bima Suprayoga menyebutkan, Tersangka Raju diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap dan akan ditahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan sambil menunggu persidangan.

"Perkara ini sangat menarik perhatian publik, hal tersebut dikarenakan pembunuh korban merupakan anak kandungnya sendiri. Saat ini berkas telah dinyatakan lengkap dan kita akan menitipkan tersangka ke Lapas Bagansiapiapi," papar Bima, Kamis (23/02/2017).

Bima melanjutkan, sementara untuk pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati serta pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 340 dengan maksimal hukuman mati serta pasal 338," paparnya.

Untuk barang bukti yang telah di serahkan kepada Kejari yakni,satu buah ember yang digunakan tersangka untuk mencuci parangnya, satu celana korban, satu unit hp yang merupakan milik ibu tersangka, satu bilah parang, satu helai baju kaos yang dipakai tersangka saat melakukan penggorokan, satu helai celana pendek, satu unit hp nokia serta satu buah batu asah.

Sedangkan untuk motif pembunuhan nantinya akan diungkap saat persidangan. "Untuk motif pembunuhan nanti akan dibuka di persidangan," jelas Bima.

Sementara selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan nantinya yakni Kepala Kejari Rohil  didampingi kasi pidum Sobrani Binzar serta Jaksa Roni Hutagalung

"Selaku Jaksa penuntut umum itu langsung saya sendiri dan didampingi kasi Pidum Sobrani Binzar serta Roni Hutagalung," jelasnya.

Bima juga menyebutkan, selema pemeriksaan Tersangka Raju sangat kooperatif terhadap pihak penyidik dan mengakui perbuatannya. Selain itu ia juga mengaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index