Kejagung siapkan eksekusi mati jilid IV

Kejagung siapkan eksekusi mati jilid IV
Jaksa Agung M. Prasetyo

Riauaktual.com -  Kejaksaan Agung tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang bakal dieksekusi mati Jilid IV, meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi.

"Kita sedang teliti lagi, benar-benar diteliti dan tidak dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, hari ini.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan tiga eksekusi terpidana mati, yaitu Januari 2015 dengan enam terpidana mati, delapan terpidana mati pada April 2015, dan empat terpidana pada Juli 2016.

Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.

"Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Prasetyo, sebagaimana dikutip dari rimanews.

Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.  
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index