Terkait Penunjungan Perangkat ULP

Rekomendasi Pansus Tidak Mengikat Secara Hukum

Rekomendasi Pansus Tidak Mengikat Secara Hukum
ilustrasi

Riauaktual.com - Adanya rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tahun 2015 lalu terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis untuk sejumlah pejabat ketua kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan dinilai sejumlah kalangan tidak mengikat secara hukum.

Hal itu seperti dikatakan Pemerhati pembangunan Kabupaten Bengkalis Wan M Sabri kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/2/2017).

Kinerja pansus ULP Bengkalis patut diapresiasi terkait adanya persoalan di dalam ULP Bengkalis pada tahun 2015 lalu. Sehingga keluar rekomendasi Pansus ULP yang ditujukan kepada sejumlah pejabat Pokja saat itu. Namun Rekomendasi itu tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum

Menurutnya rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat pejabat pokja untuk tidak dibenarkan menjabat kembali sebagai ketua Pokja pada tahun ini.

"Terkecuali rekomendasi Pansus ULP Bengkalis meminta agar sertifikat ketua pokja dicabut oleh pihak memiliki kewenangan dalam hal Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa  (LKPP). Selagi sertifikat tidak dicabut masih sah menjabat sebagai ketua Pokja," katanya.

Ia juga menyebutkan apabila bupati Bengkalis kembali menunjuk atau memilih mantan ketua pokja atau berdasarkan pejabat yang masuk dalam daftar didalam rekomendasi Pansus ULP Bengkalis tersebut itu adalah haknya bupati sebagai kepala daerah.

"Jika memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan memiliki sertifikat pokja itu sah saja,"akhirnya.  (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index