Teknisi ATM BTN Pekanbaru Bobol Uang Rp100 Juta Dibekuk Polisi

Teknisi ATM BTN Pekanbaru Bobol Uang Rp100 Juta Dibekuk Polisi
pelaku dan barang bukti

Riauaktual.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membekuk seorang teknisi yang melakukan pencurian dengan pemberatan uang lebih kurang Rp100 juta dengan membobol mesin "Automated Teller Machine" (ATM) Bank Tabungan Negera, tempat pelaku bekerja.
     
"Pelaku MA (22) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di ATM BTN. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota untuk proses sidikpku kota untuk proses sidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antarariau.com.
     
Kejadian BTN di Jalan Sudirman Pekanbaru itu bermula pada Senin (20/2) lalu pelapor karyawan mendapatkan laporan dari bahwa dua unit kaset ATM BTN dan uang di mesin sejumlah lebih kurang Rp100 juta telah hilang. Selanjutnya karyawan itu membuat laporan di Polsek Pekanbaru Kota.
     
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan terhadap perkara diatas didapat MA. Polisi mengamankan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan dan penggeledahan mobil pelaku.
     
Tim opsnal unit reserse kriminal Polsek Pekanbaru Kota dipimpin IPDA Aldhino menemukan uang Rp7 juta di mobil. Setelah itu dilakukan juga penggeledahan di rumah pelaku di dapat dua unit kaset ATM berwarna hitam yang disimpan dibawah tempat tidur kamar pelaku.
     
"Uang tunai sebesar Rp80 juta) didapat di laci meja yang terletak di kamar pelaku," lanjut Guntur.
     
Selain barang bukti uang dan kaset ATM polisi juga mengamankan satu) unit obeng dan satu unit mobil merk Suzuki Karimun warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 4 CA. Mobil itu diamankan karena diduga sudah ada uang yang dibelanjakan untuk memperbaiki kendaraan itu.
     
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 jo 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara lima dan tujuh tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index