Dirjen Pajak: e-commerce akan dikenakan pajak yang sama

Dirjen Pajak: e-commerce akan dikenakan pajak yang sama
ecommerce

Riauaktual.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pajak yang sama kepada para pelaku dagang online karena mendapatkan keuntungan besar dari proses penjualan yang dilakukan.

"Digital ekonomi yang lagi ngetrend akan dikenakan pajak yang sama, namun trnasaksinya dan cara pembayarannya akan berbeda," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.  

Menurut laporan terbaru dari Frost & Sullivan, pendapatan e-commerce di Asia Tenggara kemungkinkan akan mencapai lebih dari US$ 25 miliar pada 2020, atau setara Rp 32 triliun.  Ini lebih dari dua kali lipat dari apa yang dihasilkan pada tahun 2015, di pendapatan e-commerce tercatat sebesar US$ 11 miliar atau sekitar Rp 14 Triliun.

Kini Indonesia dan Vietnam digadang-gadang sebagai pasar terbesar e-commerce di Asia Tenggara.

Ken menambahkan, dengan adanya pajak yang besar maka negara dapat dengan mudah mengatur pendapatan keuangan negara yang memang mayoritas masih bersumber dari pajak. "Dengan demikian jika pendapatan sudah naik, negara bisa terbebas dari utang," ujarnya, sebagaimana dikutip dari rimanews.

Dalam kesempatan tersebut Ken juga tidak lupa mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengikuti program amnesti pajak. Karena program tersebut ditujukan untuk menambal defisit negara.

"Bisa, karena di dalam sekarang ini, yang tax base kemarin kan masih ada, itu yang kita imbau," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index