4 ahli bersaksi di sidang Ahok hari ini

4 ahli bersaksi di sidang Ahok hari ini
Sidang Perkara Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Antara

Riauaktual.com - Empat orang ahli akan bersaksi di sidang ke-11 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hari ini di gedung kementerian pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Agenda sidang mendengarkan ahli, ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa," kata Juru Bicara PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sebagaimana dikutip dari Rimanews, kemarin.  

Ahok didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2017 yang mengutip surat Al Maidah 51. Sejumlah saksi, termasuk Ketua MUI Ma'ruf Amin telah diperiksa dalam persidangan.

Hasoloan merinci, para saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini adalah, ahli pidana dari MUI Abdul Chair Ramdhan, ahli agama Prof Yunahar Ilyas, KH Miftahul Achyar, dan ahli pidana dari UII Yogyakarta, Muzakhir. "Tetapi menurut jaksa masih menunggu kepastian kehadirannya," kata Hasoloan.

PN Jakarta Utara juga resmi mengganti seorang hakim yang menyidangkan kasus Ahok karena meninggal dunia. Seorang hakim yang menyidangkan perkara Ahok, Joseph V Rahantoknam SH, meninggal dunia di RS Cipto Mangunkusumo, 15 Februari 2017. Posisi Joseph digantikan oleh hakim Didik Wuryanto.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index