Risma cabut izin tempat karaoke penyedia layanan striptis

Risma cabut izin tempat karaoke penyedia layanan striptis
risma (antara)

Riauaktual.com - Walikota Surabaya Tri Rismaharini,  menutup dan mencabut izin tempat karaoke "Mega Karaoke" di Jalan Ngaglik, Kecamatan Simokerta, karena menyediakan jasa layanan tari telanjang alias striptis.

"Saya sudah minta cek langsung di lapangan. Jika benar (menyuguhkan striptis) harus ditutup. Karena itu melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan," kata Risma, seperti dikutip dari Tribratanews, kemarin.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 23/2012 tentang kepariwisataan, melarang bisnis pornografi atau pornoaksi di tempat rekreasi dan hiburan Umum.

Dalam penggerebekan, Sabtu 18 Februari 2017, tim Polrestabes Surabaya dan Satpol PP menemukan layanan tari striptis berkedok pemandu lagu dengan tarif Rp. 60.000‎ per jamnya untuk satu orang penari. Empat penari dan satu pengunjung diamankan polisi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Widodo Suryanto, mengatakan akan menjatuhi sanksi tegas kepada manajemen Mega Karaoke. "Sanksinya jelas. Kami akan lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dulu,” tutur widodo.

Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga menegaskan, akan segera menindak rumah karaoke yang melanggar Perda nomor 23/2012. "Jika melanggar perjanjian, sanksinya bisa pencabutan izin operasional," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index