Meski Tak Layak, UMK Pekanbaru Tak Bisa Dirombak Lagi

Meski Tak Layak, UMK Pekanbaru Tak Bisa Dirombak Lagi
Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT. Foto: Riki

PEKANBARU (RA) - Angka Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang ditetapkan Tripartit beberapa lalu sebesar Rp1.450.000 sudah valid dan tidak bisa berubah lagi. Meskipun menuai protes dari berbagai kalangan, namun penetapan UMK Pekanbaru ini telah melalui berbagai pihak, termasuk di dalamnya pengusaha dan pekerja, sehingga dalam hal itu, pemerintah hanya sebagai fasilitas saja.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat ditemui RiauAktual.com usai sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (26/11/2012) mengatakan, UMK yang telah ditetapkan tersebut tak mungkin bisa dirombak ataupun dievaluasi oleh pemerintah.

"Ini sudah melalui prosedur, wewenang kita di sini hanya sebagai fasilitas saja, yang menetapkan UMK itu ada yang namanya tripartit, dalam tripartit ini ada pengusaha, pekerja dan lainnya, itu kesepakatan mereka tak bisa kita rubah lagi," ungkap Firdaus.

Firdaus juga menegaskan, jika UMK ditetapkan oleh pemerintah, maka pengusaha dan pekerja akan rugi, jika UMK tersebut dinaikkan lagi, maka akan banyak pengusaha yang merugi dan imbasnya perusahaan akan banyak tutup, dengan demikian yang akan rugi adalah pekerja juga. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index