Ingin Tambahkan Bukti Pelanggaran Pilkada Pekanbaru, Kantor Panwaslu Tiba-tiba Kosong

Ingin Tambahkan Bukti Pelanggaran Pilkada Pekanbaru, Kantor Panwaslu Tiba-tiba Kosong
kuasa hukum pasangan nomor urut 5 ketika mendatangi panwaslu

Riauaktual.com - Minggu (19/2) malam sangat berbeda dari malam-malam sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru tahun 2017. Karena anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tampaknya enggan melayani Pasangan Calon (Paslon) yang ingin memberikan pengaduan.

Seperti sekitar pukul 23.00 WIB kemarin, tim pemenangan Paslon Dastrayani Bibra-Said Usman (Bisa) yang diwakili kuasa hukumnya, Wan subantri Arti SH MH ingin membuat pengaduan ke Panwaslu.

Awalnya, di Kantor Panwaslu Jalan Elang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau ada kelihatan orang, namun setelah tim masuk pagar, orang yang ada di kantor Panwaslu tersebut diduga melarikan diri. Sehingga kondisi kantor kosong baik diluar maupun didalam kantor tidak ada orang.

Meski dicoba dipanggil dengan etika bertamu kesebuah kantor, tetapi tidak ada satu orang pun yang menyahut. Sementara kendaraan sepeda motor yang berjumlah sekitar 6 unit masih terparkir disamping kantor.

“Sebelumnya ada orangnya. Tapi pas kami masuk, orangnya tidak ada lagi. Mungkin orang itu lari dan tidak mau melayani kami,” kata Wan, kepada wartawan, Senin (20/2).

Wan menjelaskan, kedatangannya ke Kantor Panwaslu Pekanbaru, ingin memberikan tambahan lima alat bukti. Sebelumnya sudah ada lima alat bukti yang diserahkan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Paslon Incumbent atau nomor urut 3.

Penambahan alat bukti atau penambahan alat bukti harus dilengkapi maksimal lima hari setelah laporan pertama dibuat. Sedangkan kemarin merupakan malam terakhir penyerahan penambahan alat bukti oleh Paslon nomor urut lima terhadap pelanggaran Paslon nomor urut tiga.

Sebelum ke Kantor Panwaslu, Wan sudah mendatangi kantor polisi untuk membuat pengaduan pelanggaran Pilkada. Namun polisi menolak, karena barang bukti pengaduan masih menjadi kewenangan Panwaslu.

Kemudian Wan bersama tim langsung ke Kantor Banwaslu Provinsi Riau, tetapi kosong. Setelah itu, Wan menelepon Ketua Panwaslu Pekanbaru, tetapi tidak diangkat dan di kirim pesan singkat (SMS) juga tidak dibalas.

Lalu, wan menelepon Kasi Penindakan Panwaslu, Adil Sembiring. Namun Adil mengaku tengah berada diluar kota dan mengarahkan tim menyerahkan penambahan alat bukti langsung ke Kantor Panwaslu.

“Tetapi sesampai di Kantor Panwaslu seperti kemarin kejadiannya. Kita tidak dilayani oleh anggota Panwaslu maupun staf. Malam malam sekarang tidak seperti malam sebelumnya. Biasanya kita ada membuat laporan pengaduan pukul 23.30 WIB dan sampai Pukul 02.00 WIB dini hari dan tetap dilayani,” ujar Wan.

Atas perlakuan anggota Panwaslu Pekanbaru terhadap tim Paslon yang ingin mengadu diabaikan, maka Wan mengambil sikap Senin pagi ini akan langsung berangkat ke Banwaslu RI di Jakarta untuk menyerahkan alat bukti. Alat bukti tersebut diterangkan Wan, yaitu ada lima keterlibatan Aparatur Negara Sipil atau PNS yang ikut berpolitik untuk memenangkan Paslon nomor 3. Diantaranya camat, kepala dinas dan lurah.

Alat bukti tentang ASN tersebut berupa rekaman percakapan, video, surat dan lain-lain terkait. Dimana dalam pertemuan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) pejabat ASN mengintruksikan kepada bawahannya untuk kembali memilih incumbant. Sebab jika incumbent kalah, maka jabatannya akan berhenti dari jabatan sekarang.

"Kemudian ada juga pejabat yang menyampaikan kepada bawahannya, bahwa sekarang kita tidak sedang mengikuti Pilkada. Tetapi kita melakukan pemilihan kembali terhadap pimpinan kita bapak titik titik. Jadi alat bukti ini sangat ekstrem dan harus kita laporkan kepada pengawas pemilu,” kata Wan yang juga menirukan instruksi pejabat itu kepada bawahannya. (tim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index