BPBD Sumsel diminta siaga karhutla agar tak ganggu Asian Games 2018

BPBD Sumsel diminta siaga karhutla agar tak ganggu Asian Games 2018
ilustrasi

Riauaktual.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat bekerja maksimal mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini.

"Keberhasilan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau tahun lalu diharapkan dapat dilanjutkan sehingga provinsi ini benar-benar bisa terbebas dari bencana kabut asap pada saat pelaksanaan Asian Games 2018," kata Alex Noerdin, di Palembang. Demikian dikutip dari Antara, Senin (20/2).

Menurut dia, untuk mencegah karhutla, pihaknya meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), instansi terkait lainnya, perusahaan perkebunan, dan masyarakat, berupaya secara maksimal melakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan dan lahan pertanian/perkebunan perlu dilakukan pencegahan sejak dini sehingga masalah kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas seperti transportasi udara dapat dihindari," ujarnya.

Dalam rangka melakukan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan, pada Sabtu (18/2) kemarin dilakukan apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan penanggulangan karhutla seperti melakukan pengawasan secara intensif pada kawasan hutan dan lahan yang sangat rawan terbakar pada setiap musim kemarau di antaranya wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin.

Pengawasan hutan dan lahan pada daerah rawan kebakaran dilakukan dengan cara patroli udara menggunakan helikopter dan patroli darat menurunkan petugas BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, dan masyarakat sekitar, katanya.

Selain melakukan berbagai upaya tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat Sumsel diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," tegasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index