Mantan Sekda jadi tersangka kasus narkoba Bupati

Mantan Sekda jadi tersangka kasus narkoba Bupati
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (antara)

Riauaktual.com - Mantan sekretaris daerah Bengkulu Selatan berinisial RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba, karena RZ adalah orang yang meletakkan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Mei 2016 silam.

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinisi Bengkulu, AKBP Marlian Ansori mengatakan, selain RZ, BNNP juga menetapkan Perwira Polisi berpangkat AKBP berinisial HE sebagai tersangka.

"Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil rekontruksi yang telah digelar pada Sabtu, 12 Februari 2017," ujar Marlian, sebagaimana dikutip dari rimanews, kemarin.

Mei 2016, BNNP Bengkulu Selatan menggeledah ruangan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dan menemukan sabu-sabu. Namun, setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Dirwan dinyatakan negatif. Dirwan merasa dijebak dengan kasus tersebut. BNNP kemudian, mengusut kasus tersebut, dan menemukan bahwa narkoba itu sengaja diletakan untuk memfitnah Dirwan. BNNP juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi sebagai tersangka penemuan narkoba itu.

Marlian mengatakan, RZ akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, sedangkan AKBP HE akan dititipkan di rumah tahanan BNN Pusat.

Kata Marlian, RZ meletakan sabu dan pil ekstasi di ruang kerja Dirwan Mahmud dengan tujuan untuk menjebak supaya Bupati terpilih hasil Pilkada 2015 itu ditahan penegak hukum.

"Tersangka dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Pasal 132 undang-Undang 35 tahun 2009 berisi tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Total, kata Marlian, BNNP telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka sebelumnya itu, Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat, DA PNS BNNP Bengkulu, SA anggota BNNP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index