Empat Oknum Pencuri Toko Ponsel Ditangkap

Empat Oknum Pencuri Toko Ponsel Ditangkap
ilustrasi

Riauaktual.com - Sebanyak empat oknum yang diduga melakukan pencurian dengan pembokaran tokoh ponsel di Desa Sinambek Teluk Kuantan ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIk MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, Kamis (16/2) pagi di Teluk Kuantan membenarkan bahwa polisi telah menangkap empat oknum pencuri di toko Lutfia Ponsel Desa Sinambek.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan dari pihak kepolisian, akhirnya dengan waktu yang amat cepat, berhasil mendapatkan indentitas sekaligus menangkap pelaku, Rabu (15/2) malam.

Pertama sekali polisi menangkap FE (30), warga Talontan Benai. Kemudian  dilakukanlagi pengembangan kasus dan Sekitar pukul 20.30 Wib, kepolisian kembali menangkan Bur(20) warga banjar benai

"Sekira pukul 21.30 Wib, kami kembali mengamankan MVG alias Memon (23) di Pratama Ponsel Desa Benai Kecil," lanjut Lumban.

Kemudian setelah penangkapan tiga oknum tersebut, polisi kembali mendapatkan identitas baru, yakni DN (30) warga Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya. Mereka ditangkap sekitar pukul 00.53 Wib di rumahnya. "Keempat oknum tersebut telah ditahan, karena dugaan pencurian dengan pemberatan, mereka membongkar toko Lutfia Ponsel Sinambek Telukkuantan," ujar Lumban

Akibat perbuatannya, Keempat pemuda tersebut disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Dari keterang yang diperdapat sebelumnya, peristiwa maling tersebut terjadi pada 28 Desember 2016 silam. Toko ponsel tersebut merupakan milik Musdianto (33), seorang PNS yang tinggal di Sinambek Teluk Kuantan. (am)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index