Siswa Dipaksa Beli LKS, DPRD Minta Disdik Pekanbaru Segera Bertindak

Siswa Dipaksa Beli LKS, DPRD Minta Disdik Pekanbaru Segera Bertindak
ilustrasi

Riauaktual.com - Beberapa wali murid di Kota Pekanbaru mengaku resah dengan adanya aksi jual beli buku lembar kerja siswa.

Seperti disampaikan seorang wali murid salah satu SD di Panam, mengaku keberatan adanya penjualan LKS seharga Rp10 ribu. Modusnya, LKS dititip di kedai tidak jauh dari sekolah dan murid diminta membeli di sana.

Hingga saat ini, sudah beberapa wali murid dari dua sekolah dasar yang ada di kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang mengeluhkan hal yang sama.

Menanggapi informasi ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru menilai apa yang dilakukan sekolah sudah sangat memberatkan orangtua siswa atau wali murid.

"Kita dapat informasi adanya jual beli LKS, memang tidak dijual langsung oleh pihak sekolah, tetapi kabarnya siswa diminta membeli LKS di toko-toko yang diduga telah ditunjuk oleh pihak sekolah, seharusnya apapun kegiatan yang dibuat sekolah tidak memberatkan siswa, contohnya LKS ini," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kudus Kurniawan, Kamis (16/2).

Seharusnya, kata Politisi Hanura ini, pihak sekolah bisa menfasilitasi apa yang menjadi keluhan siswa di sekolah, misalnya melalui komite sekolah yang di dalamnya juga dilibatkan orangtua siswa.

"Kalaupun harus dibeli oleh murid, seharusnya ada pembicaraan di komite bersama orangtua siswa, sehingga keberatan dan kesulitan-kesulitan tertentu siswa bisa didengar, seharusnya kewenangan sekolah juga memikirkan kepentingan siswa, dan saya harap pihak sekolah bisa mengambil tindakan yang tepat untuk mempermudah siswa," tuturnya.

Sementara itu, Kudus juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk tanggap atas persoalan yang terjadi di lapangan, dan cepat mengambil sikap sebelum menjadi persoalan yang besar.

"Kalau ada hal-hal semacam ini Disdik harus cepat ambil sikap, jangan tunggu sampai satu persoalan ini mencuat di permukaan, dan yang penting itu kita harapkan siswa mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai amanat undang-undang dasar, jangan diberatkan dengan kebijakan-kebijakan yang seperti ini (biaya LKS, red)," tandasnya. (Pi)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index