Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Dapat Sanksi

Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Dapat Sanksi
Penumpukan sampah disalah satu jalan di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Riauaktual.com - Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sembarangan membuang sampah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membentuk tim satuan tugas (satgas) sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersuhan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, mengatakan bahwa pembentukan tim satgas ini membutuhkan 30 orang. Satgas ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Itu target pertama. Jadi kita bentuk satgas. Nanti satgas berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung tangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," katanya Rabu (15/2).

Ia mengakui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 saat ini belum sepenuhnya berjalan. Contohnya pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk menjalankan Perda itu, DLHK akan membentuk tim Satgas.

"Pada pasal 36 poin kedua, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi, menjaga kebersihan lingkungan. Sedangkan pasal 66 poin satu, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum,"ungkapnya.

Untuk sanksinya lanjut Zulfikri, pada pasal 71 sudah jelas tertera bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana, didenda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.

"Kita bikin satgas kebersihan, tim yustisi itu sedang diproses. Tak lama lagi kita akan laporkan ke pak PJ Walikota," ujarnya.

Jika dana mendukung, DLHK membutuh minimal tiga mobil operasional satgas. Selain itu tenaga satgas tentu juga dibutuhkan. Satu mobil, kata dia, maksimal 10 orang. Artinya DLHK butuh 30 anggota Satgas.

"Sedangkan Bali saja, empat kecamatan, 50 anggota satgasnya. Kita 12 kecamatan coba saja hitung,"tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index