Firza Husein tersangka kasus pornografi

Firza Husein tersangka kasus pornografi
Firza Husein

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firza Husein, namun bukan dalam kasus makar melainkan pornografi.

"Ya sudah diterima SPDP-nya sejak Kamis (9/2)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, hari ini, sebagaimana dikutip dari Antara.

Firza Husein ditangkap pada 31 Januari lalu menyusul tersebarnya percakapan Whatsapp yang mengatasnamakan Firza dengan imam besar FPI Habib Rizieq yang diunggah situs baladacintarizieq.com. Namun, polisi mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Sementara status tersangka Firza masih dalam kasus makar setelah ditangkap pada 2 Desember lalu dan dilepaskan keesokan harinya.

Waluyo menjelaskan, dalam SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya status Firza Husein dikenakan Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali teman tersangka dugaan upaya makar Firza Husein, Emma sebagai saksi terkait penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi melalui pesan di aplikasi WA.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index