Setnov Minta Anggota DPRD Riau Segera Proses Mekanisme Pemilihan Wagub

Setnov Minta Anggota DPRD Riau Segera Proses Mekanisme Pemilihan Wagub
Setnov Disalami Warga

Riauaktual.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) minta kepada anggota DPRD Riau mempercepat proses mekanisme pemilihan Wakil Gubernur yang saat ini masih lowong.

Menurut Setnov hal ini selaras juga atas permontaan Gubernur Riau yang juga Ketua DPD Partai Golkar Riau Arsyadjuliandi Rachman minta tolong agar proses mekanisme di DPRD Riau bisa disegerakan.

"Tadi saya sempat bicarakan dengan Gubernur dan beliau jusrtru minta bantuan, bahwa surat sudah dibuat ke Kemendagri dan sudah diturunkan. Nah sekarang tinggal menunggu rapat internal di dewan. Saya mohon di dewan segera menuntaskannya agar punya wakil," kata Setnov, usai menutup acara Jambore Bela Negara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se Riau, di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (13/2) kemarin.

Selain itu, Setnov juga menyatakan akan membicarakan persoalan ini juga kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati yang kebetulan juga kader Golkar sendiri.

"Tadi Gubernur juga menyampaikan kepada saya, agar mendesak menyampaikan kepada fraksi, kebetulan pimpinan dari Golkar juga," ujar Setnov lagi.

Terlebih, proses penunjukan Wakil Gubernur ini ada batasannya, yakni paling lambat 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dihitung mundur setelah pelantikan Andi Rachman (sapaan akrab Gubri) menjabat sebagai kepala daerah depinitf.

"Kita desak semua kader-kader Golkar agar secepatnya memprosesnya. Sehingga Riau segera punya wakil," ungkap Setnov.

Setnov juga menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Wagubri tinggal menunggu rapat internal DPRD Provinsi Riau.

"Surat dikirim ke Mendagri dan sudah diturunkan. Tinggal rapat internal yang ada di dewan," kata Setnov.

Sekedar pengingat, H Arsyadjuliandi Rachman dilantik menjadi Gubernur Riau definitif pada Mei 2016 lalu. Sementara aturan untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur harus dilakukan apabila masa jabatan kepemimpinan gubernur masih bersisa diatas 18 bulan setelah ditetapkan sebagai gubernur definitif.

Sedangkan, apabila masa jabatannya tidak sampai 18 bulan terhitung sejak pelantikan menjadi gubernur defenitif, maka gubernur tidak diwajibkan untuk mengisi jabatan wakil gubernurnya.

"Saya mohon yang di dewan bisa menyelesaikan dan segera punya wakil gubernur," tandasnya.

Diketahui, hasil fasilitasi DPRD Riau terkait draf tata tertib atau tatib pemilihan Wakil Gubernur sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke DPRD Riau.

Setelah disempurnakan, seluruh pimpinan DPRD Riau yang ada, akan melaksanakan rapat membahas langkah yang harus diambil. Termasuk menyerahkan draf Tatib kepada Pansus pemilihan Wakil Gubernur Riau. (Yai)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index