Empat warga Indragiri Hulu ditangkap saat menambang emas ilegal

Empat warga Indragiri Hulu ditangkap saat menambang emas ilegal
ilustrasi

Riauaktual.com - Anggota Reskrim Polres Indragiri Hulu menangkap empat orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Keempatnya tertangkap tangan saat beraktivitas dengan peralatan penambangan tradisional di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni mengatakan, dua orang pelaku di lokasi pertama yakni M Dari (45) dan Irfan Lahagu (38). Sedangkan di lokasi penangkapan kedua polisi menangkap Budi Indra (37) dan Aril Jiaterpen (49), keempat pelaku merupakan warga Desa Semelinang Tebing kecamatan Peranap.

"Keempat tersangka merupakan warga Desa Semelinang, Kecamatan Peranap. Mereka memiliki peran masing-masing dama melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut," kata AKBP Abas sebagaimana dikutip dari merdeka.com Minggu kemarin.

Para pelaku penambangan emas ilegal itu kini diamankan ke Polres Inhu di kota Rengat. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti dua botol plastik bekas minuman yang berisi air raksa, dua lembar karpet, dua baskom pasir kalam, satu buah pendulang, dan dua lembar kain berwarna kuning dan merah.

"Keempat pelaku dijerat pasal 158 Undang undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini mereka ditahan untuk proses penyidikan lanjutan," pungkas Abas.

Abas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indragiri Hulu untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di perairan sungai. Sebab, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan merusak lingkungan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index