Sudah 8 Tahun, Kasus Korupsi Berjamaah di Inhu Mangkrak, Masyarakat Bingung

Sudah 8 Tahun, Kasus Korupsi Berjamaah di Inhu Mangkrak, Masyarakat Bingung
ilustrasi

Riauaktual.com - Kasus Korupsi Berjamaah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara 116 Milyar Rupiah tidak jelas kelanjutannya, pasalnya sejak tahun 2008 yang lalu, kasus korupsi ini tidak jelas penyelesaiannya.

Sebagaimana diketahui Kasus Korupsi ini melibatkan sebagian besar penjabat Inhu, Anggota DPRD Inhu Priode 2004 - 2009 serta Pihak ketiga (Rekanan Kontraktor).

"Dua Orang Petinggi Kabupaten Inhu Priode tersebut yaitu Bupati Inhu Drs HR. Thamsir Rahman dan Ketua DPRD Inhu H. Marpoli terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani hidup dipenjara," kata Herman seorang warga Rengat Ahad 12 Februari 2017.

"Namun anehnya, sejauh ini belum ada seorangpun dari pihak ketiga (rekanan kontraktor) yang diduga juga ikut makan duit tersebut yang di proses secara hukum, dan masih bebas berkeliaran," katanya lagi.

Padahal sekitar 40 Persen dari 116 Milyar tersebut berada di tangan mereka (Pihak Ketiga), inikan aneh, harusnya mereka juga dihukum sebagaimana yang dialami oleh para pejabat inhu lainnya.

"Kita selaku masyarakat awam bertanya-tanya, apakah kasus ini sudah berhenti atau sudah ditutup," ujarnya.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah, sebagian besar uang hasil korupsi berjamaah tersebut sudah dikembalikan oleh para pelaku, lalu kemana uang pengembalian tersebut. (man)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index