Seluruh Pegawai dan Honorer Wajib Berbahasa Melayu

Seluruh Pegawai dan Honorer Wajib Berbahasa Melayu
ilustrasi

Riauaktual.com - Mulai pekan depan para pegawai dan honorer di lingkungan Kabupaten Siak, Riau, diwajibkan untuk menggunakan tanjak dan berbahasa Melayu tiap hari Kamis dan Jumat. Hal itu diketahui pada surat edaran Bupati Siak tertanggal 6 Februari 2017.

Dilansir dari riaubookcom, kemarin, surat itu menyampaikan tentang pengunaan pakaian dan bahasa melayu dilingkungan pemerintahan Kabupaten Siak.

Adapun pakaian yang digunakan, Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki (lengkap dengan atribut), Rabu menggunakan pakaian PDH kemeja warna putih lengan panjang (Eselon II dan III), PDH kemeja warna putih lengan pendek (Eselon IV dan pelaksana) dan celana atau rok warna hitam.

Sementara Kamis, menggunakan PDH batik dan bertanjak dan Jumat menggunakan pakaian melayu dan bertanjak. Khusus pada hari Jumat, seluruh pegawai dan honorer diimbau untuk menggunakan bahasa melayu sebagai pelaksana Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 14 tahun 2015 tentang bahasa dan berpakaian Melayu.

Sementara untuk pemakaian tanjak hari Kamis dan Jumat serta berkomunikasi menggunakan bahasa melayu merupakan penyelarasan pelestarian budaya melayu sesuai dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelestarian Budaya Melayu Kabupaten Siak, dan Perda Kabupaten Siak Nomor 14 tahun 2015 tentang bahasa dan berpakaian Melayu.

Tanjak saat ini menjadi fenomena dan trend baru di Kabupaten Siak, penutup kepala bagi pria ini merupakan ciri khas budaya melayu, penggiat tanjak yang mendirikan Komunitas Tanjak Kabupaten Siak saat ini sedang giatnya mengkampanyekan Tanjak ke masyarakat.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index