Tiga Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ditangkap

Tiga Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ditangkap
ilustrasi

Riauaktual.com - Tiga pemuda Pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diamankan Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (11/2) di tempat hiburan malam Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh.

Kanit Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko menerangkan, ketiga orang pelaku berinisial DA (21), RAT Alias Dona (21) dan ARJ alias Kiki (20) diduga melakukan tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan psikotropika jenis pil ekstasi diamankan, Sabtu (11/2) sekitar pukul 00.30 wib di parkiran tempat hiburan Dragon Pub & Karaoke Jalan Kuantan Raya kecamatan Lima Puluh. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko,SH dan Ipda Syafril, SH menangkap ketiga pelaku, karena mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di parkiran tempat hiburan Dragon Pub & Karaoke di jalan kuantan Raya selanjutnya tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi penangkapan.

"Dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan ditemukan barang bukti terhadap tersangka RAT sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil ekstasi merk angka 8 warna merah batu bata serta puluhan plastik warna putih bening," ungkap Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko,SH kepada wartawan, Minggu (12/2).

Selanjutnya, terang Kanit, tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah DA di Jalan Kubang raya kec. Siak hulu Kabupaten Kampar. "Dan disana dari tersangka DA ditemukan barang bukti berupa  4 paket besar dan sedang berbagai ukuran Narkotika jenis sabu-sabu serta puluhan plastik putih warna bening di dalam saku jaket, yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut," jelas Iptu Noki.

Dilanjutkannya, berdasarkan pengakuan tersangka DA barang narkoba tersebut diperoleh dari kampung dalam dari saudara Sipit seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp.10.000.000. "Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya dgn di saksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Saat ini tersangka dan BB di amankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kanit. (rud)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index