Mau tahu perusahaan investasi yang bodong dan tidak? Cek di sini

Mau tahu perusahaan investasi yang bodong dan tidak? Cek di sini
ilustrasi

Riauaktual.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya suatu koperasi simpan pinjam (KSP) yang memberikan iming-iming pengembalian atau bunga investasi tinggi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim diri mampu membebaskan utang para debitur tanpa harus mengangsur, seperti LSM Swissindo.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah - DIY Muhammad Ihsanuddin mengatakan, sebagai antisipasi maraknya penawaran investasi ilegal alias bodong, pihaknya bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait juga sudah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Masyarakat dapat mengetahui ratusan perusahaan investasi bodong di www.ojk.go.id.

“Kalau masyarakat ragu-ragu, ada iming-iming (bunga investasi) enggak wajar, bisa hubungi hotline 1000-500-655. Kan ada, (KSP) per bulan yang iming-imingnya lima persen. Itu kan enggak wajar,” kata Ihsanuddin usai pertemuan rutin tahunan OJK dengan pelaku industri jasa keuangan se- Solo Raya, di Pendopo Ageng Kompleks Pemkab Boyolali, Kamis kemarin, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Meski menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan, dia menegaskan, OJK tidak dapat menindak KSP yang terindikasi bodong dan merugikan masyarakat. Pasalnya, koperasi adalah lembaga terpisah yang pertanggungjawabannya di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kayak Koperasi Pandawa, Langit Biru, dan koperasi abu-abu lainnya, kadang demonya ke OJK. Bahkan aparat PNS bisa ketipu. Tapi sesuai Undang Undang Koperasi, itu regulatornya Kementerian Koperasi dan UKM, bukan OJK,” tegas Ihsanuddin.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index