Terkait TTD Izin Prinsip Aspal Bupati Bengkalis, Ini Pengakuan Kadisbudparpora

Terkait TTD Izin Prinsip Aspal Bupati Bengkalis, Ini Pengakuan Kadisbudparpora
Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Riauaktual.com - Kepala Disparbudpora kabupaten Bengkalis H Eduar menegaskan sudah melayangkan surat klarifikasi kepihak PT Bumi Rupat Indah (BRI) bahwa terkait persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara yang ditandai tangani oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin asli tapi palsu (aspal).

"Iya hari ini Disparbudpora Bengkalis sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di kecamatan Rupat Utara yang diterima oleh pihak perusahaan PT BRI aspal," kata Eduar saat dikonfirmasi, Kamis (09/7).

Ia mengaku bahwa untuk persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan dikecamatan Rupat Utara memang selama ini dalam tahap pengurusan oleh PT BRI. Namun belum disetujui bupati Bengkalis.

Dengan adanya pemalsuan TTD bupati Bengkalis tersebut pihaknya sudah mengetahui siapa yang terlibat dalam hal tersebut sebagai atasan. "Kita meminta yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Terkait mengenai laporan tergantung pihak PT BRI jika merasa dirugikan segera membuat laporan ke pihak berwajib," tegas mantan Kadis Tata Kota Bengkalis ini.

Terpisah saat dikonfirmasi kepihak perusahaan PT BRI Joni enggan membeberkan perihal dimaksud yang telah dirugikan atas hal tersebut. Bahkan saat ditanya apakah dirinya berniat untuk membuat laporan ke pihak berwajib lagi lagi dirinya enggan menanggapinya.

"Kita tunggu aja dulu.  Dan kita lihat bagaimana nantinya," singkatnya.  

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Sekretariat Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, sepengetahuannya Bupati Bengkalis, belum pernah mengeluarkan persetujuan dimaksud.

"Sejauh ini berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, Bupati Bengkalis tidak pernah menandatangani surat dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa persetujuan itu tak asli. Aspal alias asli tapi palsu," tegas Johan.

Disampaikan Johan, ada beberapa PD yang menerima tembusan persetujuan prinsip aspal itu. Yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah, dan Camat Rupat Utara. (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index