Suap APBD Riau, Johar Firdaus dan Suparman Mohon pada Hakim Agar Dibebaskan

Suap APBD Riau, Johar Firdaus dan Suparman Mohon pada Hakim Agar Dibebaskan
Johar Firdaus dan Suparman

Riauaktual.com - Dua terdakwa perkara suap APBD Riau yang juga mantan Ketua DPRD Riau, meminta kepada majelis hakim untuk dat membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa.

Sebab, menurut kedua terdakwa, Johar Firdaus dan Suparman melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH. Tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa tidak berkaitan dengan fakta fakta persidangan.

"Untuk kliennya Suparman, kami sangat menolak tuntutan dari jaksa penuntut. Karena dalam dakwaan JPU, unsur unsur yang ditujukan kepada terdakwa Suparman tidak terbukti di persidangan," terang Eva Nora dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/2/17) dengan agenda pledoi, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Selain itu sambung Eva, pencabutan hak politik bagi terdakwa Suparman, hal itu merupaukan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM). Sebab, kliennya Suparman hanya menerima janji janji, tidak ada menerima uang. Dengan tidak adanya bukti bukti berdasarkan fakta persidangan, mohon Yang Mulia Hakim, agar dapat membebaskan terdakwa Suparman," jelas Eva Nora..

Atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, mempersilakan jaksa penuntut untuk menanggapinya, yang dapat disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Mulyono SH, menuntut terdakwa Johar Firdaus dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Suparman dituntut hukuman pidana penjara selama4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan kedua terdakwa tidak dibebani membayar uang kerugian negara. Karena dalam ha ini negara tidak ada dirugikan

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, Johar Firdaus dan Suparman didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.

Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar, dan keduanya pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index