Fraksi PDIP Tak Gunakan Hak Pendapat Kasus Bank Century

Fraksi PDIP Tak Gunakan Hak Pendapat Kasus Bank Century
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Fraksi PDI Perjuangan memutuskan tak menggunakan hak menyatakan pendapat kasus Bank Century. Fraksi PDI Perjuangan memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam proses bail out senilai Rp6,7 triliun.

"Karena ini masih tahap awal, baru diumumkan KPK dua tersangka, kami menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/11).

Fraksi PDI Perjuangan melihat KPK masih bisa menyelesaikan rekomendasi DPR atas kasus Bank Century. Karenanya, partai berlambang moncong putih ini belum ingin menggunakan menyatakan pendapat.

"Siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century, kami menginginkan diselesaikan oleh KPK," kata dia. Fraksi PDI Perjuangan sepakat masa kerja  Tim Pengawas Bank Century diperpanjang untuk mengawasi kinerja KPK. "Kita tidak memberikan batas waktu, kami ingin masalah ini segera diselesaikan," kata Puan. (metrotv)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index