Kemenhub ancam pecat direksi maskapai nakal

Kemenhub ancam pecat direksi maskapai nakal
ilustrasi

Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan akan mengubah aturan pemberian sanksi kepada maskapai yang telah mengakibatkan kecelakaan dan insiden penerbangan dengan pemberian sanksi kepada manajemen maskapai tersebut hingga tahap pemecatan.

"Rencana kita akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kita ubah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dikutip bumn.go.id hari ini.

Selama ini aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 tahun 2015 hanya memberikan sanksi kepada maskapai berupa pencabutan rute penerbangan. Namun, aturan itu akan diubah sanksi juga akan diberikan kepada manajemen maskapai yang nakal.

Suprasetyo menjelaskan sanksi ke manajemen itu bisa diterapkan mulai denda hingga pemecatan direksi jika insiden atau kecelakaan yang dialami begitu parah.

"Iya misalnya kalau keterlaluan. direksi safety-nya diberhentikan. Kalau badan usaha milik negara (BUMN), ya, kita rekomendasikan ke Kementerian BUMN. Kalau kecelakaan parah, ya (direksi bisa dicopot). Kalau masih insiden, ya, mungkin manajemen di level pertama, itu yang harus mungkin chiefpilot-nya bisa saja," tuturnya.

Secara terpisah, Sekjen Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carrier Association (Inaca) Tengku Burhanudin mengakui gagasan mederegulasi aturan keselamatan penerbangan nasional dengan memberikan sanksi maskapai datang dari pihaknya.

Hal itu disebabkan Inaca menilai sanksi pemangkasan rute maskapai yang melakukan kelalaian dinilai akan menurunkan tingkat pelayanan.

"Awalnya Inaca yang mendorong pemerintah agar mederegulasi aturan. Selama ini jika menunggu hasil pemeriksaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama 1 atau 2 tahun, itu kan lama dan menghambat pelayanan, rute pun akhirnya dicabut," ujarnya.

Menurut Burhan, pemeriksaan KNKT tidak mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Oleh karena itu, Inaca meminta kepada pemerintah mengubah formulasi aturan tersebut yakni salah satunya pemberian sanksi manajemen.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index