Divonis Bebas dalam Perkara Pelabuhan Dorak

Mantan Sekdakab Meranti dan Kepala BPN Sujud Syukur

Mantan Sekdakab Meranti dan Kepala BPN Sujud Syukur
(Zubiarsyah mantan Sekda Kepulauan Meranti (tengah) saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.)

Riauaktual.com - Dua dari empat terdakwa korupsi Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti, sujud syukur setelah majelis hakim pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, membebaskan dirinya dari tuntutan penuntut umum karena dinilai tidak melakukan korupsi.

Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Zubiarsyah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.

Sementara terdakwa Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 tahun penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Rabu (8/2) kemarin di Ruang sidang Cakra terlihat sedikit riuh oleh keluarga terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi yang tak henti hentinya mengucapkan puji syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim untuk kedua terdakwa yang divonis bebas. Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslaach (Onslah).

"Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," tegas ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggotanya Toni Irfan dan Ahmad Drajad SH.

Perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan oleh terdakwa Muhammad Habibi dan terdakwa Abdul Arif dan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp 80 juta atau subsider selama1 tahun kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby SH menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih.(*)

Tunda PAW

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Meranti menunda proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Zubiarsyah kepada Rasyid. Pasalnya, Rabu (8/2) Zubiarsyah divonis bebas saat sidang kasus dugaan mark up lahan Pelabuhan Dorak Selatpanjang di Pekanbaru.

Sebelum Zubiarsyah divonis bebas, proses PAW nya sudah mulai dibicarakan. Rasyid, yang berada satu tingkat di bawah Zubiarsyah telah terlihat mengurus berkas-berkas.

Menanggapi bebasnya Zubiarsyah, Ketua DPC PBB Kepulauan Meranti Zulkhairil mengucapkan rasa syukurnya. Namun, Rabu siang itu Zulkhairil belum mengetahui pasti apakah Zubiarsyah bebas murni atau masih akan ada banding dari Jaksa.

"PBB sangat bersyukur dengan bebasnya Pak Zubiarsyah," kata Zulkhairil dikutip dari goriau.com.

Untuk itu, kata Zulkhairil lagi, mereka dari DPC PBB menunda proses PAW Zubiarsyah ke Rasyid yang sudah mulai diurus. Jika Zubiarsyah lulus murni tanpa ada tuntutan apapun, DPC PBB memastikan tidak akan ada PAW atas Zubiarsyah itu.

"Kita hentikan sementara proses PAW. Kalau sudah bebas murni tidak akan ada proses PAW," ungkap Zulkhairil yang juga menyatakan hubungan Zubiarsyah ke PBB sejauh ini sangat bagus.

Ditegaskan Zulkhairil juga, ketika Zubiarsyah pulang ke Kepulauan Meranti nantinya, Ia yang akan mengantar Zubiarsyah menuju gedung DPRD Kepulauan Meranti. Itu dilakukan sebagai wujud syukur atas bebasnya Zubiarsyah sehingga bisa melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di Kota Sagu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index