Mahkamah Kehormatan DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Jajaran Polda Riau

Mahkamah Kehormatan DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Jajaran Polda Riau
suasana pertemuan

Riauaktual.com - Dalam rangka kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Riau, Mahkamah Kehormatan DPR RI beserta rombongan yang diketuai Wakil MKD Ir.H. Adies kadir S.H.,M.Hum melakukan rapat di Aula Bengkalis jalan Patimura, Pekanbaru, Rabu (08/2).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan memperkenalkan seluruh pejabat Utama Polda Riau yang hadir. Pada kesempatan ini Kapolda Riau menjelaskan kepada rombongan situasi Polda Riau secara keseluruhan.

Ketua tim Ir. H. Adies Kadir, SH. M. Hum dalam sambutannya mengatakan, potensi di Provinsi Riau ini cukup besar. Atensi kami kepada Polda Riau adalah terkait kebakarn hutan dan lahan. "Kami harapkan tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," kata Aries Kadir, sebagaimana dikutip dari tribrata.

Ditambahkan Aries Kadir, selain di Polda Riau pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di Mabes Polri dan juga beberapa Polda di Indonesia.

"Sosialisasi yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini diatur dalam UU MD 3 no 17/214 diubah menjadi UU No. 42/2014, peraturan DPR RI No. 01/2014 tentang tata tertib, peraturan DPR RI No. 01/2015 tentang kode etik DPR RI dan peraturan DPR RI no. 02/2015 tentang DPR RI," ungkapnya.

Selain itu Aries Kadir menjelaskan tentang tugas Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI diantaranya adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi perkara pengaduan atau perkara tanpa pengaduan, melakukan kerjasama dengan lembaga lain dan memanggil pihak lain.

Dalam kerjasamanya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI meminta dukungan penuh dari lembaga Kepolisian khususnya jajaran Polda Riau ketika MKD melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang bersinggungan langsung dengan tugas - tugas Kepolisian.

Usai pertemuan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebut, kerjasama yang dimaksud dalam pertemuan dengan DPR yakni berupa dalam bentuk informasi dan data, serta dalam proses penyelidikan perkara, pemanggilan pihak terkait.

"Yang tentunya dalam konteks pencegahan, adanya kerjasama komunikasi dan tukar informasi jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI," jelasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index