Dewan Pers bantah rilis 74 media terverifikasi

Dewan Pers bantah rilis 74 media terverifikasi
dewan pers

Riauaktual.com - Ketua bidang verifikasi perusahaan pers Dewan Pers, Ratna Komala, membantah telah mengeluarkan pernyataan resmi tentang 74 media yang lolos verifikasi.

"Itu bohong. Dewan pers tidak merilis itu. Apalagi ditambah-tambahin yang katanya media itu dilarang, tidak dilayani. Dewan pers enggak pernah menyatakan itu," kata Ratna sebagaimana dikutip dari Rimanews, hari ini.

Kemarin, beredar selebaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley yang menyebutkan ada 74 media yang sudah terverifikasi. Dalam siaran pers itu, Stanley, mengatakan media-media tersebut sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik.

Menurut Ratna, proses verifikasi ini bermula dari Piagam Palembang yang ditandatangani sejumlah perusahaan media pada tahun 2010 silam. "Verifikasinya baru di mulai tahun 2017 ini," kata Ratna.

Tujuannya agar media lebih profesional dan jurnalisnya mengikuti uji kompetensi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Jadi mereka duluan yang kita tagih, tahap pertama itu dilakukan kepada media-media yang pada tahun 2010 itu mendatangani piagam palembang," sambungnya.

"jadi yang kemarin di rilis-rilis itu bohong. Nanti diserahkan ke pemerintah untuk dibuatkan instruksi," tegas Ratna.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index