Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang

Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang
personil satlantas polresta pekanbaru saat memeriksa kelengkapan pengendara

Riauaktual.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Polda Riau, mulai Senin (6/2) memberlakukan program Tilang sistem Online atau E-Tilang, yang berbasis teknologi Smartphone. Ini sebagai bentuk upaya memperkecil terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di lapangan.

"Jadi polisi tidak bersentuhan langsung dengan biaya tilang. Namun langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI yang sudah ditunjukkan oleh negara," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan Senin (6/2).

Budi menjelaskan, polisi hanya melakukan penindakan dengan mendata ke aplikasi tilang online. Selanjutnya, pengendara akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor BRI Virtual Account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang. Sementara Kejaksaan hanya mengeksekusi putusan tilang.

"Sebelumnya petugas memberikan nomor BRIVA, untuk diperlihatkan ke pihak Bank, guna membayar denda pelanggar. Usaimembayar denda tilang melalui jaringan perbankan tanpa menunggu jadwal persidangan, surat langsung bisa diambil kembali ke petugas Lantas," terang Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan kelemahan dari E-Tilang itu sendiri berdampak pada jaringannya. Menurutnya terkendala waktu saat pembayaran online ditentukan dari jaringan baik buruknya saat melakukan transaksi.

"Semua pembayaran melalui online ini, terkendalanya hanya jaringan saja. Hanya memakan waktu sekitar hitungan menit. Jika jaringan bagus ya cepat prosesnya, dan sebaliknya," pungkas Budi.(hr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index