Jokowi Pilih Mantan Ketua PN Pekanbaru jadi Sekretaris MA

Jokowi Pilih Mantan Ketua PN Pekanbaru jadi Sekretaris MA
Jokowi Pilih Mantan Ketua PN Pekanbaru jadi Sekretaris MA

Riauaktual.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi sekretaris Mahkamah Agung (MA). Achmad Setyo Pudjoharsoyo mantan Ketua PN Pekanbaru merupakan satu dari tiga nama calon sekretaris MA yang sudah dikantongi Jokowi.

"Dari ketiga calon yang diusulkan, Presiden memilih Pudjo," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo, Jakarta, Senin (6/2) dikutip dari merdeka.com.

Selain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dua nama lain yang dimaksud adalah Aco Nur, dan Imron Rosyadi. Menurut Jokowi, sosok Achmad Setyo Pudjoharsoyo lebih baik dari dua calon lainnya.

"Dari ketiganya, Pudjo (dianggap) lebih baik," jelas Johan.

Untuk diketahui, tiga nama yang masuk dalam bursa pencalonan Ketua MA sudah dinyatakan lolos seleksi. Tahapan seleksi yang dimaksud yakni, seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kompetensi, presentasi dan wawancara.

Wawancara tersebut dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Sekma yang terdiri dari dua pejabat Mahkamah Agung, seorang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seorang dari Badan Kepegawaian Negara, serta seorang akademikus. Panitia seleksi Sekma juga melibatkan KPK terkait laporan harta kekayaan (LHKPN) dan PPATK untuk transaksi keuangan.

Jabatan Sekretaris MA mengalami kekosongan setelah Nurhadi, mengundurkan karena tersandung kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya.

Perlu diketahui, Achmad Setyo Pudjoharsoyo merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 27 Mei 2016. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PN Pekanbaru.

Palu hakim sudah dipegang Achmad sejak 1989, saat dipilih sebagai hakim PN Labuha, Halmahera. Dengan pengalamannya itu, di tahun 2006, ia mulai dipercaya menjadi Ketua PN Marabahan, Kalimantan Selatan, dan PN Kebumen, Jawa Tengah, pada 2008.

Saat menjadi ketua majelis hakim persidangan kasus korupsi di Pekanbaru, Achmad membebaskan Zainul Bahri, eks General Manager Pelindo I Cabang Dumai yang menjadi terdakwa kasus korupsi docking kapal. Pada 5 januari 2016, Achmad memvonis bebas Zainul karena tidak terbukti sesuai fakta hukum.

Harta kekayaan Achmad pada 27 Maret 2009 mencapai Rp 1,1 miliar. Angka itu lebih besar dibanding pada 2002, yang berkisar Rp 395 juta.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index