MA Vonis 10,5 Tahun Penjara Terdakwa Tipikor Jalan Soebrantas Dumai

MA Vonis 10,5 Tahun Penjara Terdakwa Tipikor Jalan Soebrantas Dumai
ilustrasi

Riauaktual.com - Harapan empat terdakwa proyek Jalan Soebrantas, Kota Dumai Provinsi Riau untuk mendapatkan keringanan hukuman, pupus sudah. Permohonan kasasinya dimentahkan Mahkamah Agung (MA) RI.

Parahnya lagi, vonis hukuman yang dijatuhkan pihak Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau,  dimentahkan majelis hakim MA RI.

"Berdasarkan salinan putusan dari Majelis Hakim MA RI, menjatuhkan vonis hukuman selama 8 tahun penjara terdakwa Muhammad Suwanto, terdakwa Wan Ramli 7 tahun, terdakwa Elza Agusta 6 Tahun dan Andi Sastra 4 Tahun 6 bulan penjara masin-masing denda Rp200 juta atau selama 6 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andriansyah. SH MH, dilansir dari dumaisatucom, Senin (6/2).

Selain itu, sambung Andriansyah juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435 atau dapat diganti dengan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan majelis hakim MA RI yang 4 terdakwa terbukti melanggar dugaan korupsi ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab mereka sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Pada berita sebelumnya, terdakwa Wan Ramli, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp50 juta subsider dua tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Putusan ini sangat ringan bila dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lain M Suwanto, kontraktor pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri diputus hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan tanpa uang pengganti. Sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Elza Agusta dan Andy Sastra diputus hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50juta subsider 1 bulan. Padahal Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas Pekerjaan Dumai, serta Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Hand Over (PHO) di Dinas Pekerjaan Umum Dumai dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index