RUU Kelapa Sawit untungkan pengusaha

RUU Kelapa Sawit untungkan pengusaha
sawit

Riauaktual.com - Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan dinilai Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy Andi Muttaqien menguntungkan pengusaha, dan terlalu dipaksakan masik ke dalam program legislasi nasional tahun 2017.

Berbicara saat Diskusi RUU Perkelapasawitan di restoran di Jalan H. Agus Salim, Kebon Sirih, Jakarta kemarin, Andi mengatakan, perlakuan istimewa terhadap perusahaan perkebunan terlihat pada beberapa pasal dalam RUU itu.  

Diantaranya, pengurangan pajak penghasilan badan melalui pengurangan penghasilan bersih sampai jumlah tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri,  pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

"Selain itu juga perusahaan akan diuntungkan dengan pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu," kata Andi, sebagaimana dikutip dari rimanews.

DPR menargetkan RUU perkelapsawitan disahkan Maret 2017. Dengan adanya undang- undang tersebut, DPR berharap bisa memperkuat produk sawit indonesia di domestik dan dunia internasional.

Andi mempertanyakan motif Komisi IV DPR RI memasukan RUU tersebut ke dalam prioritas UU tahun 2017. "Apakah benar-benar ingin mensejahterakan petani, atau hanya memfasilitasi perusahaan-perusahaan perkebunan illegal yang beroperasi tanpa izin atau bahkan merambah hutan menjadi perusahaan yang legal," kata Andi.

Kata Andi, RUU perkelapasawitan tidak mendesak dan sangat tidak pro terhadap Petani dan pekebun mandiri. "roses dan tata cara mensejahterakan petani ternyata hanya menjadi “janji” yang mungkin susah terealisasi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSM Auriga, Syahrul menilai, RUU ini sangat berpotensi melemahkan perlindungan terhadap lahan gambut, hutan ulayat. "Manakala RUU Perkelapasawitan disahkan menjadi Undang-undang. Pemulihan gambut yang ditargetkan Jokowi mencapai 2,4 juta hektare pun takkan terwujud," kata dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index