Pria kebal tewas ditusuk pakai pisau dari kuburan

Pria kebal tewas ditusuk pakai pisau dari kuburan
ilustrasi

Riauaktual.com -  Pemuda berinisial DD (20) yang kebal senjata tajam akhirnya tewas ditusuk menggunakan pisau berkarat yang ditanam di kuburan.

Peristiwa berawal ketika SUR alias YAN kesal lantaran kepalanya sempat dipukul menggunakan botol oleh DD (20), warga Jalan Muhajirin III Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan. YAN (21) akhirnya nekat membacok DD menggunakan parang. Namun, lantaran DD dibacok tidak mempan, YAN yang sudah tersulut emosi pun langsung memutar otaknya untuk mengambil pisau di rumahnya, Jalan Puncak Sekuning Lorong Timor Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang yang sudah berkaratan akibat lama ditancapkan di tanah kuburan.

Benar saja, setelah YAN kembali menghampiri DD yang berada tidak jauh dari rumahnya dan menusukan pisau tersebut sebanyak dua kali, DD pun akhirnya langsung tumbang hingga meninggal dunia.

Hal tersebut terlihat pada adegan rekonstruksi yang dilakukan Polsekta Ilir Barat I Palembang terhadap korban DD dan tersangka YAN.

Seperti dikutip dari Humas Polresta Palembang, Minggu (05/02/2017), Kapolsekta Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya, menjelaskan, rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas tersangka dan juga untuk mengetahui secara jelas bagaimana terjadinya kejadian ini.

“Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui kejadian tersebut karena salah paham antara korban dan tersangka kemudian terjadi keributan dan membuat korban merenggang nyawa,” jelasnya.

Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi sudah sejak sekitar satu tahun yang lalu, sedangkan tersangka berhasil diamankan, di Jalan Riau tidak jauh dari rumahnya.

“Awalnya kita hendak melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkoba. Namun, saat digerebek rombongannya ada sekitar lima orang berhasil kabur dan hanya mendapatkan tersangka dan setelah diperiksa lebih lanjut tersangka ternyata terlibat kasus pembunuhan ini. Akibat ulahnya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, tersangka YAN, mengatakan, sebelum kejadian tersebut, awalnya ia hendak menjemput adiknya, karena diajak korban untuk tawuran.

“Dia tidak senang kalau saya melarang adik saya, kemudian kepala saya dipukul pakai botol,” jelasnya.

Setelah itu, dikatakannya, ia pun hendak berbicara baik-baik dengan korban. Namun, rupanya korban tidak terima dan langsung mengajaknya duel.

“Sempat menyiram saya dengan air keras, terus saya bacok dengan parang tetapi saat dibacok parangnya bengkok, ” terangnya.

Karena dibacok tidak mempan, dikatakannya, ia pun berinisitif untuk pulang mengambil pisau hingga kemudian kembali menghampirinya lagi.

“Pisau itu dari kuburan dan sudah berkarat langsung saya tusuk dua kali dan jatuh kemudian saya tinggal pergi,” ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index