Perselingkuhan Polwan dan Perwira terbongkar dari telepon mesra

Perselingkuhan Polwan dan Perwira terbongkar dari telepon mesra
ilustrasi

Riauaktual.com - Kasus perselingkuhan Polwan berinisial Ipda AN dengan perwira menengah Polda Lampung berinisial FI berawal dari kecurigaan Ipda D, suami AN. Saksi pernah mendengar percakapan mesra istrinya dengan pria lain.

Ipda D melaporkan istrinya karena kedapatan tengah berduaan dengan FI di dalam kamar hotel di Bandar Lampung, Senin (30/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Penggerebekan tersebut dilakukan D bersama anggota Provost Polda Lampung.

Terbongkarnya dugaan skandal antara FI dan AN bermula dari kecurigaan D terhadap perilaku AN yang sering pergi di malam hari meninggalkan keluarga, dengan alasan adanya tugas dari pimpinan.

Hal lainnya, D pernah mendengar adanya percakapan dari telepon genggam istrinya bersama seorang laki-laki dengan panggilan mesra.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, terjadilah pertengkaran antara D dan istrinya pada Minggu (29/1).

Akibat dari pertengkaran tersebut, AN pun pergi meninggalkan rumah dengan alasan menginap di rumah orang tua di daerah Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Lalu keesokan harinya, D mencoba mengecek keberadaan istrinya di rumah orang tua AN, tetapi tidak diketahui keberadaannya hingga Senin (30/1) siang.

Karena tidak berada di rumah orang tua, lalu D berinisiatif mencari tahu keberadaan istrinya dengan segala cara.

Hingga akhirnya D mengetahui keberadaan AN berada di hotel tersebut di kamar No 612. Selain itu juga, D menemukan mobil istrinya AN diparkirkan di halaman rumah sakit yang lokasinya berdekatan dengan hotel itu.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk dijadikan saksi dari pihak Kepolisian, dengan sadar D menghubungi Provos Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek istrinya sekitar pukul 11.30 WIB.

Ternyata dugaan D benar, di dalam sebuah kamar tersebut, didapati istrinya AN sedang bersama IF.

Selanjutnya, beberapa anggota Provos Polda Lampung membawa AN dan IF ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menegaskan bahwa kasus dugaan perzinahan dua polisi tersebut akan diproses sesuai undang-undang (UU).

"Kasus ini akan diperoses sesuai dengan UU, karena telah melakukan pelanggaran moral," kata Sudjarno di Bandar Lampung, Kamis (2/2).

Dia mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Kasus ini membawa dampak di institusi, maka akan kami tindak kasusnya sesuai dengan UU," kata dia.





Sumber : Antara

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index