Awas! Menyadap Secara Ilegal Bisa di Penjara Sampai 15 Tahun

Awas! Menyadap Secara Ilegal Bisa di Penjara Sampai 15 Tahun
Ilustrasi

Riauaktual.com - Penyadapan secara ilegal ternyata bisa dijerat pidana hingga 15 tahun kurungan penjara. Baru-baru ini terkuak adanya dugaan penyadapan ilegal saat sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kalau itu (penyadapan) terjadi akan berakibat hukum di mana dalam UU telekomunikasi jelas di Pasal 40 di mana orang yang tanpa hak melakukan penyadapan bisa penjara maksimal 15 tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari okezone.com, hari ini.

Kendati demikian, terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, belum ada laporan polisi terkait penyadapan ilegal ini.

"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian tentang penyadapan ilegal," katanya.

Martin menjelaskan, penyadapan tidak bebas dilakukan siapa pun. Hanya boleh dilakukan lembaga Polri, KPK, BIN, BNN dan Kejaksaan. Itu pun juga diatur dengan mekanismenya masing-masing.

"Untuk di Polri sudah ada peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan pada pusat pemantauan atau monitoring centre. Dalam peraturan Kapolri itu sudah sangat jelas dan tegas disampaikan bagaimana tata cara untuk melakukan penyadapan," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index