PT BBU PHK karyawan tanpa pesangan dan diusir secara paksa

PT BBU PHK karyawan tanpa pesangan dan diusir secara paksa
Naker PT. BBU yang di PHK tanpa pesangon

Riauaktual.com - PT. Banyu Bening Utama (BBU) yang berada di Kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai bersikap semena-mena terhadap karyawannya, seperti yang dialami oleh Metodius Lahagu (40) dan Istrinya Kurniawati Zendrato (39).

Metodius Lahagu dan Kurniawati Zendrato yang sudah 7 Tahun bekerja sebagai Karyawan SKU Harian PT. BBU di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa mendapat pesangon yang seharusnya menjadi haknya.

Tragisnya lagi yang bersangkutan di usir secara paksa dari Perumahan PT. BBU dengan cara paksa, dan bahkan seluruh barang yang ada dirumah tersebut yang merupakan milik korban dikeluarkan dari rumah dan tidak diketahui kemana perginya.

Kepada media ini, Metodius Lahagu hari ini mengatakan, bahwa dirinya hanya dapat menyaksikan ketika berang-barang miliknya dibawa secara paksa oleh pihak perusahaan dengan mobil perusahaan.

"Saya tidak tahu barang-barang milik saya tersebut dibawa kemana, hanya hanya dapat menyaksikan saja, karena rumah tersebut di kawal oleh pihak perusahaan," ujarnya.

PHK ini berawal dimana pada tanggal 16 Januari 2017 Estate Manager PT. BBU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk saya dan istri saya tentang Mutasi kerja ke Kebun ll PT. BBU dengan nomor surat : 002/PERS/SK/l/2017 dan nomor : 001/PERS/SK/l/2017.

"Sebagaimana tentang mutasi yang disebut diatas saya beserta istri saya tidak menerima atas mutasi tersebut," terangnya.

Hal ini dikarenakan pada tanggal 14 Juni 2016 saya beserta istri sudah melaporkan PT. BBU kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Inhu tentang pemotongan upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap kami.

"Namun sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian atau tindakan penyelesaian atas persoalan tersebut," ujarnya lagi.

Menyikapi hal ini Direktur Komnas Waspan (Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara) kabupaten Inhu Ahmad Aripin Pasaribu yang saat ini menampung korban PHK tersebut mengatakan, pemotongan upah yang dilakukan PT. BBU terhadap karyawannya sudah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang ketenagaan karena sangat merugikan karyawan. "Tentunya ini sudah terjadi pelanggaran," ucapnya singkat. (Gr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index