Diduga Miliki Rekening 'Gendut'

Kejati Riau Tahan Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar

Kejati Riau Tahan Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar
ilustrasi

Riauaktual.com - Usai menjalani pemeriksaan, Rabu (1/2/17) sore, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YS yang merupakan Bendahara di Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar.

Oknum YS yang disinyalir memiliki rekening tak lazim yang diduga berasal dari dana proyek yang ditangani tersangka saat menjabat di Dinas Cipta Karya dari 2010 hingga tahun 2015.

"Setelah yang bersangkutan (terangka) kita periksa, tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Dikatakan Sugeng, kasus yang menjerat tersangka ini bermula hasil analisis PPATK yang menemukan adanya kepemilikan tak lazin bagi seorang PNS. Setelah diserahkan kepada kita dan dilakukan penyelidikan, diperoleh bukti cukup bahwa ditemukan pengelolaan uang persedian yang dikelola bendaha.

"Ditemukan tersangka YS telah menyalahkan wewenang dalam mengelolaan uang pengeluaran (UP). Yang mana ditemukan adanya rekening penampung atas nama tersangka sebesar Rp 3 miliar lebih. Selanjutnya, dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,4 miliar, yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membelimobil dan sebagainya," jelas Sugeng.

Perbuatan tersangka yang menyelewengkan dana UP yang merupakan milik negara untuk kepentingan pribadinya. Negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 8 juncto Pasal 55, tentang bendahara PNS yang melakukan penyimpangan keuangan negara," terang Sugeng.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index