Dewan Desak Eksekutif Inhu Sampaikan Ranperda

Dewan Desak Eksekutif Inhu Sampaikan Ranperda
ranperda

Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Ketua Balegda DPRD Inhu, Suharto SH mendesak pihak eksekutif agar secepatnya disampaikan 14 Ranperda ke Dewan Inhu melalui Sekwan untuk di lakukan pembahasan.

Hal ini disampaikan kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1) di kantor DPRD Inhu. Dikatakan, sejak rapat paripurna penyampaikan Propemperda tahun 2017 pada tanggal 19 Januari kemarin sampai saat ini belum disampaikan Ranperda tersebut.

Dari sebanyak 14 Ranperda satupun Ranperda belum ada masuk ke DPRD Inhu melalui Sekwan, kalau rapat paripurna kemarin hanya menyampaikan propemperda tahun 2017 saja.

"Jadi jadwal agenda pembahasan belum ada, karena masih menumggu Ranperdanya disampaikan ke DPRD Inhu oleh eksekutif Kabupaten Inhu," jelasnya.

Untuk itu, Dia berharap kepada eksekutif agar secepatnya Ranperda tersebut disampaikan guna dilakukan pembahasan karena Ranperda tersebut sangat penting untuk dibahas untuk disahkan menjadi Perda kabupaten Inhu, seperti Ranperda tentang perangkat desa.

"Memang undang-undang tentang desa tersebut pada tahun 2014 dengan nomor 06 tapi kan Peraturan Pemerintah (PP) nya baru terbit pada tahun 2016 sehingga belum terlambat di jalankan aturan baru tersebut," ucap Suharto.

Ia menegaskan, 14 rancangan Ranperda itu yang akan di bahas tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Ranperda tentang Cagar Budaya, Izin Usaha Jasa Konstruksi, APBD tahun 2017, APBD tahun 2018.

Selanjutnya, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Inhu, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air permukaan dan ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Indra tegas Suharto.

Menyikapi hal ini Plt Sekda Pemerintah Kabupaten Inhu H. Hendrizal ketika dicoba melalui via ponselnya belum berhasil di konfermasi. (Obe)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index