Dua Pemuda Selatpanjang Dibekuk Polisi Saat Edarkan Sabu

Dua Pemuda Selatpanjang Dibekuk Polisi Saat Edarkan Sabu
pelaku

Riauaktual.com - Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu. Senin (30/1) sekira pukul 12.00 Wib.

Kedua pelaku masing - masing berinisial RT (19) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing tinggi dan AI (20) warga jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

"Kita sudah mengamankan kedua pelaku di Jalan Kelapa Gading, saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan kita," kata Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK, malalui Paur Humas, Iptu Djonni, sebagaimana dikutip dari tribrata hari ini.

Paur Humas Iptu Djonni menagatakan sesuai hasil dari penyelidikan terhadap pelaku RT yang terindikasi sebagai perantara serta pengguna dalam jual beli Narkotika. Kemudian dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku RT ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone untuk alat komunikasi.

Menurut pengakuan pelaku RT, bahwa barang haram tersebut dibeli dari tangan pelaku AI (20). Personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AI. Dari tangan AI Polisi berhasil mengamankan barnag bukti berupa satu unit handphone.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index